REDAKSI88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB 2025.
Lembaga antirasuah itu menyoroti beberapa modus, termasuk penyuapan, pemerasan, dan pemberian gratifikasi kepada calon siswa. Selain itu, ketidaktransparanan kuota penerimaan dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Prabowo Bakal Teken Aturan Baru soal Batas Wilayah, Imbas Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Tak hanya itu, mekanisme seleksi melalui berbagai jalur seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan domisili yang menggantikan sistem zonasi juga rentan dimanipulasi.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” ungkap Budi.
Ia juga mengungkap ketidakakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam jalur afirmasi, di mana banyak calon siswa sebenarnya mampu secara ekonomi tetapi tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cemaskan Serangan Balasan Iran, Pakar Keamanan Israel Beberkan Potensi Kehancuran Total Tel Aviv
Di jalur prestasi, oknum tertentu diduga menerbitkan piagam palsu untuk memenuhi syarat. Budi mencontohkan kriteria hafiz Quran yang dinilai belum adil karena hanya berlaku untuk pemeluk agama tertentu.
KPK juga menemukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laporan pertanggungjawaban seringkali tidak didukung bukti kuat, sementara alokasi dana berdasarkan jumlah siswa memicu manipulasi data.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tegas Budi.
KPK berkomitmen memperkuat koordinasi dan supervisi guna mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan. Upaya pemantauan akan terus dilakukan, terutama menjelang pelaksanaan SPMB 2025.***