Redaksi88.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut pengacaranya, Zaid Mushafi, pelaporan ini dilakukan demi mendorong adanya evaluasi terhadap proses peradilan di masa mendatang.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Berisi 500 Halaman, Roy Suryo Akan Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Hari Kemerdekaan
Zaid juga mengungkapkan bahwa salah satu hakim dalam perkara tersebut dinilai tidak menjunjung prinsip praduga tak bersalah, melainkan justru menggunakan pendekatan sebaliknya.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” jelasnya.
Pelaporan ini bertujuan agar Mahkamah Agung dapat melakukan koreksi terhadap proses pengambilan keputusan hukum, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Mensesneg Tanggapi Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri: Nggak Masuk Secara Logika
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” lanjut Zaid.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke MA yaitu Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sementara itu, Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Pemberian abolisi ini berbarengan dengan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***