Redaksi88.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap wacana pembayaran royalti lagu komersial untuk acara pernikahan yang diselenggarakan oleh pengantin.
Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat sosial sehingga tidak layak dikenakan pungutan.
Wacana itu sebelumnya diusulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung menuai kritik publik.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji ASN Bakal Ada di Pidato Prabowo Besok? Begini Jawaban Istana
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Politikus Partai NasDem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari aspek sosial maupun hukum.
Ia menilai situasi ini menimbulkan kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.
Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mendorong adanya pungutan royalti di acara pernikahan.
Kemudian, Ia juga menyinggung langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.
Baca Juga: Ramai Kisruh dengan Ari Lasso soal Royalti Lagu, Menkum Setuju WAMI Diaudit
Ia menambahkan, kondisi ini semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil turut membayar royalti atas pemutaran musik.
Lebih lanjut, melihat situasi yang dinilainya sudah tidak terkendali, Willy menyatakan dukungannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.