nasional

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram.com/@humaspati)

Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus yang menyeret nama Sudewo ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

Baca Juga: Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Sule Tak Menyangka Hinga Kenang Kebaikan Sang Komedian

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) ya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sudewo, Asep meminta masyarakat untuk menunggu. 

Baca Juga: Proyek Kereta Api Trans Borneo Masuki Tahap Studi Kelayakan, Rampung 2026

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” katanya.

Nama Sudewo disebut dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023.

Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. 

Baca Juga: Ketua Komisi XIII DPR Tolak Wacana Pembayaran Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Sebut Tak Sesuai Kultur Indonesia

Penyitaan itu dilakukan oleh KPK dengan mendatangi rumah Sudewo.

Namun, saat itu Sudewo membantah kalau uang tersebut berasal dari tindak pidana, dan menyebutnya sebagai gaji dari DPR yang diberikan secara tunai. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB