Redaksi88.com – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, angkat bicara terkait isu yang menyebut masa jabatan presiden di Indonesia akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Muzani dengan tegas membantah mengenai isu yang beredar tersebut. Ia menegaskan bahwa MPR sama sekali tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” kata Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Kemendagri Soroti Anomali Harga Beras Makin Mahal di Tengah Gencarnya Program Penyaluran SPHP Bulog
Dalam kesempatan itu, Muzani juga meminta publik tidak mudah percaya pada isu yang tidak berdasar.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, persoalan masa jabatan presiden tidak pernah masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Minuman Pagi yang Bisa Bantu Bakar Lemak Perut, Menurut Ahli Gizi
Isu yang beredar menyebut periode jabatan presiden menjadi 8 tahun, tetapi hanya bisa dijalani satu kali pemerintahan.
Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.
Sementara Indonesia berpegang pada ketentuan UUD 1945 Pasal 7, yang menerangkan presiden bisa menjabat selama dua periode.
Sesuai dengan aturan tersebut, satu periode jabatan presiden memimpin adalah selama 5 tahun.