Yassierli juga menyoroti peluang tenaga kerja Indonesia di luar negeri, salah satunya Jepang.
“Kita juga punya potensi penyerapan tenaga kerja ke Jepang, dari satu negara itu saja membuka 800 ribu per tahun. Bisa magang dan sebagai pekerja migran,” katanya.
Namun, Tretan Muslim menilai proses seleksi kerja di dalam negeri masih menyulitkan masyarakat.
“Sekarang itu masih banyak yang kesulitan masuk kerja, syaratnya ribet, harus good looking, dan sebagainya. Ada yang minimal S1, tapi ada peraturan katanya tidak harus S1, mana?” ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Tak Terserap Kementerian, Lembaga dan MBG Akan Ditarik dan Dialihkan
Menjawab hal itu, Yassierli menjelaskan Kemenaker sudah menerbitkan surat edaran larangan diskriminasi dalam rekrutmen.
“Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran, tapi memang Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berproses dengan inisiatif DPR,” terangnya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Mei 2025 itu menegaskan pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam perekrutan.
“Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu tentu diperbolehkan,” jelas Yassierli.***