nasional

Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Begini Kata KPK

Jumat, 26 September 2025 | 15:53 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beri update soal kasus kuota haji 2024. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Kelima pihak terkait yang diperiksa dari biro perjalanan haji tersebut adalah Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku dan RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Kemudian Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin yang menjabat sebaga Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: BGN Surati SPPG Bermasalah, Dapur MBG Penyebab Keracunan Massal Ditutup hingga Tim Investigasi Mulai Bekerja

Pemanggilan tak dilakukan di KPK karena dianggap tidak efektif, sehingga sesuai dengan daerah banyaknya sebaran travel yang terkait dalam kasus tersebut.

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Badai Keracunan Hantam Program MBG di Sekolah: Saat Janji Perbaikan Gizi Tergantikan Krisis Keamanan Menu Makanan

Namun, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB