Redaksi88.com, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (30), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Pelaku diamankan pada Kamis (17/10/2024) dini hari, setelah mencuri sepeda motor di wilayah Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, di halaman toko elektronik milik Heru Prayitno (37), yang terletak di Dusun Buana Nirwana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
"DS dan rekannya yang kini masih buron, berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo berplat nomor BE 6099 DC yang terparkir dan dikunci stang di samping toko elektronik korban," kata Iptu Dixko, Jumat (18/10/2024).
Kedua pelaku beraksi dengan salah satu dari mereka bertugas mengawasi situasi, sementara rekannya menuntun sepeda motor tersebut keluar dari halaman toko. Mereka melarikan diri ke arah Simpang Lima Ketapang.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak DS, yang kemudian ditangkap di Lampung Timur.
Baca Juga: Viral Nasihat Kepala SMKN 1 Dawuan Subang, Eris Garini: Fokus Masa Depan Tanpa Pacaran
"DS mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjut Dixko.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor curian beserta dokumen kendaraan. DS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih terus mengejar pelaku lainnya.
"Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron," tutup Dixko.*
Reporter: Nazaruddin