Redaksi88.com, Jakarta- Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi penyelenggaraan ibadah haji, dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengangkat tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Komitmen ini ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah yang lebih beragam, terutama lansia dan penyandang disabilitas, yang kerap mengalami kesulitan dalam ibadah haji.
Inisiatif ini diungkapkan Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, dalam Sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Arsad menegaskan bahwa perubahan tema ini berangkat dari berbagai masukan publik, yang mengungkapkan minimnya perhatian terhadap penyandang disabilitas.
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," jelasnya.
Apa Saja Persyaratan Tambahan bagi Petugas Haji?
Untuk memastikan pelaksanaan haji yang ramah lansia dan disabilitas, rekrutmen petugas tahun ini menetapkan sejumlah persyaratan tambahan.
Salah satu syarat penting adalah kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Arsad menyebut,“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terangnya.
Pembatasan Usia Petugas di Bidang Kesehatan
Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga menyesuaikan batas usia maksimal untuk petugas, khususnya di bidang layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), di mana usia maksimal ditetapkan 45 tahun.
Bidang ini membutuhkan tenaga dokter dan petugas kesehatan yang direkrut dari TNI/POLRI.
"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus, yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," jelas Arsad.
Bagaimana Kondisi Kesehatan Petugas Haji Akan Dipastikan?
Kesehatan petugas juga menjadi perhatian utama. Para calon PPIH diwajibkan melakukan Medical Check-Up (MCU) lengkap untuk memastikan kesiapan fisik.