nasional

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Demi Efisiensi Pemerintahan

Sabtu, 9 November 2024 | 17:19 WIB
Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Demi Efisiensi Pemerintahan. (Heylaw.id)

Redaksi88.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (9/11).

Pembubaran Satgas ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Presiden dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemerintahan.

Baca Juga: Hormati Pahlawan, Prabowo Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen

Presiden Prabowo dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini dilakukan guna mencapai efektivitas dan efisiensi di tubuh pemerintahan.

Terutama setelah berbagai sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja dinilai telah berjalan optimal dan berhasil mencapai tujuan utama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi poin pertimbangan pada Keppres tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Saya Tak Terima RI Tak Bisa Produksi Mobil, Motor hingga Komputer Sendiri

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 8 November 2024 itu, Presiden juga menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja kini sudah dapat dijalankan secara efektif oleh instansi terkait.

Keberhasilan UU Cipta Kerja, atau dikenal juga sebagai Omnibus Law, dianggap telah memberikan dampak signifikan dalam memperbaiki iklim investasi, menyederhanakan peraturan yang sebelumnya tumpang tindih, serta membuka peluang kerja yang lebih luas.

Keputusan pembubaran Satgas ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang merevisi Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut.

Baca Juga: Prabowo Gugah Seluruh Pejabat RI, Fokuskan Wewenang dan Pikiran Demi Rakyat

Sesuai dengan Pasal 2 dalam Keppres terbaru, segala kewenangan dan tanggung jawab Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja resmi dinyatakan berakhir.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB