nasional

OJK Rilis 97 Daftar Pinjol Legal Terbaru, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Senin, 2 Desember 2024 | 19:15 WIB
Berikut 97 daftar pinjol legal yang telah terdaftar dan diakui OJK sebagai penyedia layanan yang sesuai regulasi. (Foto/Istimewa)

REDAKS88.com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru fintech lending legal.

Hingga 29 Oktober 2024, terdapat 97 perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK.

Dalam upaya menekan maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan layanan pinjol, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech yang memiliki izin resmi. 

Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas layanan sebelum memutuskan bertransaksi.

"Pastikan keamanan Anda dengan memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (2/12).

Langkah ini diharapkan menjadi panduan sekaligus tameng bagi masyarakat, mengingat pinjol ilegal masih terus menjamur dan kerap menawarkan iming-iming manis yang berujung pada jebakan utang.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online serta berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktek ilegal. 

Berikut 97 daftar pinjol legal yang telah terdaftar dan diakui OJK sebagai penyedia layanan yang sesuai regulasi. Pilih yang legal, jauhi yang abal-abal!

- Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman.

- Amartha, PT Amartha Mikro Fintek.

- Dompet Kilat, PT Indo FinTek.

- Boost, PT Creative Mobile Adventure.

- Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha.

- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup.

- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB