nasional

Tragis! Oknum Polisi di Bogor Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia

Selasa, 3 Desember 2024 | 15:22 WIB
Ilustrasi- Seorang anggota Polri berinisial NJP (41) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, HS (61), hingga meninggal dunia. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bogor- Insiden tragis terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, oknum anggota Polisi berinisial NJP (41) tega menganiaya ibu kandung sendiri, HS (61), hingga meninggal dunia.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam dan telah memicu keprihatinan luas masyarakat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat NJP, yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres Polda Metro Jaya pulang ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Siapa Mereka? 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi yang Mencuri Perhatian di AFF Women's 2024

Di tengah interaksi mereka, terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada tindakan keji NJP terhadap ibunya.

"Dia tinggal bersama orang tuanya. Terjadi cekcok kecil, namun berakhir dengan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," ungkap AKBP Rio pada Senin (2/12/2024).

Semntara itu, Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai saat korban melayani pelanggan di warung kecil miliknya.

Baca Juga: 3 Fakta Penting Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Buka Suara

Tak berhenti di situ, NJP mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan menghantamkan benda tersebut ke kepala korban sebanyak tiga kali.

Saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga lain. Korban sempat dilarikan ke RS Kenari menggunakan ambulans, tetapi nyawanya tak terselamatkan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT, KPK Pasang Segel di Kantor

Setelah melakukan aksinya, NJP melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap. Kini, aparat Polsek Cileungsi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik tindakan tersebut.

"Pelaku saat ini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek. ***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB