nasional

Tukin Dosen ASN 2020 dan 2024 Tak Cair, Ini Penjelasan Pemerintah

Minggu, 2 Februari 2025 | 14:39 WIB
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan. (Freepik/wirestock)

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah rampung diharmonisasi dan segera diajukan ke Presiden.

"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tukin dosen ASN.

Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri untuk mengatur ketentuan teknis pemberian tukin bagi dosen ASN di lingkungannya.

Baca Juga: SPMB 2025 Gunakan Sistem Rayon, Siswa Bisa Daftar ke Sekolah di Provinsi Lain

Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi pemberian tukin sebelum UU ASN berlaku.

Sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemberian tukin ASN harus melewati proses administratif yang panjang.

Proses tersebut mencakup usulan Kelas Jabatan ke MenPANRB, penerbitan surat persetujuan, serta pengajuan Rancangan Perpres dan kebutuhan anggaran ke Menteri Keuangan.

Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan Kerja Menhan Prancis, Bahas Tantangan Geostrategis dan Kerja Sama Pertahanan

Setelah Perpres tentang Tukin ASN diundangkan dan anggaran disetujui, kementerian baru dapat menerbitkan aturan teknis terkait pencairan tunjangan tersebut.

Dengan berbagai kendala birokrasi dalam periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN tetap tidak bisa dicairkan hingga saat ini.

Demonstrasi yang akan digelar oleh Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran tukin tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB