REDAKSI88.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, mengungkap hasil kerja Desk Penyelundupan yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang senilai Rp 480,7 miliar pada awal 2025.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025), Budi menegaskan bahwa pemerintah tengah mendalami 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Berikut lima fakta terbaru terkait pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok: Waktunya Mengevaluasi dan Memperdalam Hubungan Asmara
Total Nilai Penyelamatan Mencapai Rp 4,1 Triliun
Jika ditambahkan dengan capaian sebelumnya, total nilai penyelamatan dari barang selundupan yang berhasil digagalkan mencapai Rp 4,1 triliun dalam 100 hari pertama pemerintahan.
Menko Polkam menuturkan bahwa pada 2024, nilai penyelamatan barang selundupan mencapai Rp 9,66 triliun.
"Desk mengungkap setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp 4,1 triliun dari total Rp 9,66 triliun penyelundupan dalam setahun (2024)," ujar Budi.
Berbagai Barang Selundupan Ditemukan, dari Tekstil hingga Kayu Rotan
Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi barang konsumsi, seperti tekstil, tembakau, minuman keras, aksesoris, elektronik, kosmetik. Selanjutnya barang industri seperti besi, baja, kayu rotan.
Tak hanya itu, barang selundupan flora dan fauna ilegal seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah, serta tanaman hias. Termasuk barang langka seperti gading gajah.
"Desk juga mengamankan berbagai hewan dan tanaman hasil selundupan untuk mencegah kerusakan ekosistem dan penyebaran penyakit," tambahnya.
Prabowo Serius Tindak Tegas Penyelundupan
Budi Gunawan menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menindak penyelundupan yang merugikan ekonomi nasional.
Menurutnya, langkah ini bertujuan melindungi industri dalam negeri, menjaga kestabilan ekonomi, serta melindungi konsumen dari barang berbahaya dan palsu.