nasional

Hampir 4 Bulan Menjabat, Prabowo Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Publik

Jumat, 7 Februari 2025 | 16:39 WIB
Presiden Prabowo membatalkan beberapa kebijakan menteri yang viral dan kontroversial. (instagram.com/prabowo)

REDAKSI88.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan ketegasannya dengan membatalkan kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam kurun waktu hampir empat bulan menjabat, Prabowo telah mencabut dua aturan yang menuai kritik luas seperti larangan pengecer menjual elpiji 3 kg, dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembalikan izin pengecer dalam menjual elpiji 3 kg.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan Hingga 351 'Pelabuhan Tikus' Teridentifikasi

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Presiden telah mengarahkan Kementerian ESDM agar pengecer dapat kembali berjualan seperti biasa. Seiring waktu, mereka akan dikonversi menjadi subpangkalan resmi," ujar Dasco pada Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan penjualan elpiji bersubsidi menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat, antrean panjang, dan lonjakan harga di berbagai daerah.

Menko ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa kebijakan ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga menyebabkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: Abu Kremasi Barbie Hsu Tiba di Taiwan, Keluarga Tidak Gelar Upacara Peringatan untuk Mengenang Sikap Rendah Hatinya

"Jika ada kekeliruan dalam implementasi kebijakan ini, itu adalah tanggung jawab kami," ujar Bahlil.

Sebagai langkah koreksi, pemerintah tetap mewajibkan pembelian elpiji menggunakan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Selain itu, akan dibentuk sub pangkalan di setiap RW agar distribusi lebih merata.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ketika beberapa kebutuhan pokok seperti beras premium dimasukkan dalam kategori barang mewah, gelombang protes pun terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB