Masyarakat mengkritik kebijakan ini di media sosial, dan melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan terjadi di beberapa kota besar.
Menjelang malam tahun baru, Prabowo menggelar pertemuan mendadak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hasilnya, Prabowo memutuskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Setelah koordinasi dengan DPR RI, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," kata Prabowo pada 31 Desember 2024.
Dengan keputusan ini, barang kebutuhan pokok tetap bebas pajak, sementara barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dikenai tarif lebih tinggi.
Baca Juga: Dibersihkan dalam Pidato Presiden Prabowo, Isyarat Reshuffle Kabinet? Ini Jawabannya
Alasan Prabowo Mencabut Kebijakan
Dua kebijakan yang dibatalkan ini memiliki pola yang sama: kurang sosialisasi dan menimbulkan dampak langsung terhadap ekonomi rakyat kecil.
Distribusi elpiji 3 kg bersubsidi terganggu dan harga di lapangan naik dari Rp18.000 menjadi Rp30.000 per tabung. Selain itu masyarakat kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian kenaikan PPN 12% menjadi beban ekonomi masyarakat bertambah, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global, dan kekhawatiran inflasi jika pajak diterapkan pada barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Jajaran Kabinet Merah Putih: Siapa yang Tidak Patuh, Saya Akan Tindak
Jusuf Kalla dan Reformasi Subsidi Energi
Dalam sebuah pertemuan dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Prabowo membahas perlunya reformasi kebijakan subsidi energi.
Jusuf Kalla mengingatkan bahwa subsidi elpiji 3 kg sudah berlangsung selama dua dekade tanpa penyesuaian signifikan, sementara nilai tukar rupiah kini mencapai Rp16.000 per dolar AS, dibandingkan Rp8.000 saat subsidi pertama kali diterapkan.
"Subsidi perlu disesuaikan agar benar-benar tepat sasaran, tetapi tanpa mengorbankan masyarakat kecil," kata JK.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah akan lebih ketat dalam pengawasan distribusi subsidi, termasuk penerapan sistem digital berbasis KTP untuk memastikan subsidi tidak disalahgunakan.***