nasional

Gaji 13 dan 14 ASN Tetap Cair, Menkeu Sri Mulyani Beri Kepastian

Jumat, 7 Februari 2025 | 18:26 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. menpan.go.id)

REDAKSI88.com, JAKARTA - Pembahasan mengenai gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian setelah beredar kabar bahwa insentif ini berpotensi dihapus.

Rumor ini semakin kuat setelah sejumlah pejabat dikabarkan dipanggil Presiden untuk membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji 13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.

Insentif ini biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.

Baca Juga: Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapuskan? Menko Airlangga, Persiapan Sudah Ada

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun untuk memastikan kepastian hukum bagi para penerima.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji 13 dan 14 (THR) merupakan insentif tahunan bagi PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Gaji 13 diberikan pertengahan tahun, sementara gaji ke 14 atau THR dicairkan menjelang Idulfitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Baca Juga: Momen Berkesan Pertemuan Yoshimi Ogawa dengan Kluivert, Membangun Sepak Bola Indonesia Butuh Kesabaran

Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan 14 Tetap Ada

Warganet dihebohkan oleh kabar bahwa gaji 13 dan THR ASN tahun 2025 akan dihapus, yang beredar luas di media sosial dan WhatsApp.

Namun, pemerintah akhirnya angkat bicara untuk memberikan kejelasan terkait isu ini dan memastikan kebijakan tetap berjalan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji 13 dan THR tahun 2025.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Menteri, Pejabat Negara Beri Respons Tegas

"Saat ini kebijakan gaji 13 dan THR sedang dalam proses penyusunan bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB