Redaksi88.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi merilis pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2024, Bawaslu RI memanggil putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Baca Juga: Berikut Sanksi ASN Polri TNI yang Terlibat Politik Praktis
Penerimaan PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Bawaslu membuka kesempatan kepada pegawai non ASN Strata 2 (S-2) Strata 1 (S1) Diploma IV (D-IV) Diploma III (D- III) SLTA/SMA Sederajat SLTP/SMP Sederajat di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Simak! Ini Tahapan Serta Jadwal Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 dimulai pada tanggal 6 hingga 20 Oktober 2024.
Bagi putri putri terbaik bangsa yang ingin mendaftar dapat mengikuti seleksi tahapan dan jadwal. Untuk infomasi lebih detail dapat mengunjungi laman resmi Bawaslu RI atau media sosial seperti Instagram Bawaslu RI.***
Artikel Terkait
Kapan Peringatan Hari TNI, Berikut Ini Sejarahnya
Ini Rangkaian Peringatan HUT TNI 5 Oktober 2024 di Monas Terbuka untuk Masyarakat Umum
5 Provinsi Dengan Tingkat Tunggakan Pinjol Tertinggi di Indonesia
Bengkulu Kota Unik Kaya Kultur Budaya yang Khas
Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Sah Digunakan
Hanya Gegara Ini Ayah di Tangerang Tega Jual Anak Kandung