Kasus Dugaan Gratifikasi di Dinkes Bengkulu Utara, Sejumlah ASN Diperiksa Jaksa

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 7 Mei 2025 | 19:21 WIB
Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.  (Dok. Rizal)
Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. (Dok. Rizal)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara sedang menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Salah seorang pegawai Dinkes Bengkulu Utara berinisial NR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejari.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara Disorot Jaksa

"Benar, saya sudah dipanggil penyidik Kejari Bengkulu Utara satu kali," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Seorang sumber lain di lingkungan Dinkes, yang enggan disebutkan namanya, juga mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Iya, kami dengan teman-teman lainnya dipanggil oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan pemotongan anggaran," ungkapnya.

Baca Juga: Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Fakta atau Sekadar Isu?

Untuk diketahui, diduga, praktik pemotongan tidak hanya terjadi di satu bidang, melainkan merata di beberapa sektor dengan persentase mencapai 15%.

Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diduga melakukan pemotongan tambahan sebesar 5% dari total anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bengkulu Utara masih dalam upaya konfirmasi.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X