Polda Bengkulu Tegaskan Penindakan Anarkis: Profesional, Terukur, dan Sesuai Hukum

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana. (Dok. Humas Polda Bengkulu)
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana. (Dok. Humas Polda Bengkulu)

REDAKSI88.com – Polda Bengkulu menegaskan bahwa aparat TNI Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang mengancam keamanan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mewakili Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono.

“Seluruh langkah di lapangan mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan personel yang bertugas,” tegas Andy, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga: Menpan RB: Indonesia Puncak Bonus Demografi, tapi Produktivitas Belum Optimal

Langkah tegas aparat sesuai arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab. 

Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan mulai dari pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras.

Dalam penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata api dalam kondisi nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam.

Kombes Pol Andy menegaskan bahwa Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. 

Baca Juga: Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Namun, penyampaian aspirasi harus sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. TNI Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X