Kasus Dana Desa di Bengkulu Utara: Kantor Desa Lebong Tandai Digeledah Jaksa

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:36 WIB
Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, saat memimpin penggeledahan di Kantor Desa Lebong Tandai Bengkulu Utara. (Dok. Istimewa)
Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, saat memimpin penggeledahan di Kantor Desa Lebong Tandai Bengkulu Utara. (Dok. Istimewa)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi.

Setelah menyoroti perkara SPPD fiktif di DPRD Bengkulu Utara, kini penyidik mengarahkan perhatian pada dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih.

Dalam dua hari terakhir, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di kantor Desa Lebong Tandai.

Baca Juga: Bupati ASA Mutasi ASN Bengkulu Utara, Tegaskan Kinerja Harus Transparan dan Bebas Korupsi, Berikut Daftar Lengkapnya

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Pebrianda, menegaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023.

“Penggeledahan kami lakukan di kantor Desa Lebong Tandai untuk kepentingan penyidikan dugaan penyelewengan dana desa,” ujar Andi, Jumat (27/9/2025).

Dari lokasi, jaksa menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas pencairan dana, laporan pertanggungjawaban anggaran, hingga dokumen pembangunan yang dibiayai menggunakan dana desa.

Baca Juga: Proyek Pani EMAS Diproyeksikan Jadi Tambang Emas Primer Terbesar di Asia Pasifik

“Beberapa dokumen telah kami amankan karena dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelas Andi.

Ia menambahkan, penyidikan mencakup penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik. Selain penyitaan dokumen, penyidik juga turun langsung meninjau lokasi pembangunan pada periode 2022–2023.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami masih melanjutkan rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” tutur Andi.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X