Diduga Kesal Lapaknya Disita saat Penertiban PKL di Jaktim, Pedagang ini Angkat Balitanya untuk Diangkut ke Truk Satpol PP

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 12 April 2026 | 12:47 WIB
Menyoroti insiden pedagang kaki lima (PKL) yang protes keras aparat oknum Satpol PP di Ciracas, Jakarta Timur.  (Instagram.com/@gmki.palangkaraya)
Menyoroti insiden pedagang kaki lima (PKL) yang protes keras aparat oknum Satpol PP di Ciracas, Jakarta Timur. (Instagram.com/@gmki.palangkaraya)

REDAKSI88.com – Sebagian publik di media sosial menyoroti insiden penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Timur (Jaktim).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim, pada Kamis, 9 April 2026 siang.

Penertiban itu berujung ricuh setelah seorang pedagang buah diduga melakukan aksi dengan mengangkat anak balitanya ke atas truk Satpol PP untuk mempertahankan lapak dagangannya.

Baca Juga: Cekcok Pasangan di Sleman Viral, Aksi Tak Terduga Pria Bikin Netizen Gemas

Insiden tersebut kemudian menuai kecaman dari organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangkaraya yang meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap oknum Satpol PP.

"Kami mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat," tulis GMKI sebagaimana dikutip dari postingan Instagram resminya, @gmki.palangkaraya, pada Minggu, 12 April 2026.

Lantas bagaimana sebenarnya kejadian ini bermula hingga menuai protes keras di media sosial? Begini kronologinya.

Dugaan Tindakan Semena-mena

Dalam keterangannya, GMKI menduga adanya tindakan represif, intimidatif, dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Jaktim.

"(Hal itu) merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip penegakan ketertiban yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," terangnya.

Baca Juga: MD Pictures Gelar Special Screening Kupilih Jalur Langit di Surabaya, Angkat Realitas Perjodohan

GMKI menegaskan bahwa Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah bukanlah alat kekuasaan yang dapat bertindak semena-mena.

"Setiap tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia adalah bentuk kegagalan dalam memahami fungsi pelayanan publik," tegasnya.

"Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap oknum Satpol PP yang terlibat," sambung GMKI.

Penertiban Berujung Ricuh

Berdasarkan laporan di lapangan, kejadian bermula saat oknum aparat Satpol PP di Jaktim melakukan penertiban rutin terhadap sejumlah lapak yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X