Soal Lahan HGU, Polres Bengkulu Utara Himbau dan Berikan Edukasi ke Masyarakat

Redaksi88.com, Redaksi88
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:07 WIB
Soal Lahan HGU, Polres Bengkulu Utara Himbau dan Berikan Edukasi ke Masyarakat.
Soal Lahan HGU, Polres Bengkulu Utara Himbau dan Berikan Edukasi ke Masyarakat.

REDAKSI88.COM– Sosialisasi dan himbauan dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN VII. Selasa (17/10/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K, M.M menyampaikan agar masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.

"Pasalnya HGU PTPN VII ini berlaku sampai dengan Tahun 2040," jelas Kapolres.

Kapolres berharap masyarakat dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan, ataupun ajakan oknum oknum demi kepentingan individu maupun kelompok.

"Apabila didapati dan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Lanjut Kapolres, sejumlah personil Polres Bengkulu Utara yang berada di lokasi sudah memberikan himbauan dan edukasi secara persuasif kepada masyarakat.

"Kita minta kepada masyarakat agar taat hukum dan bagi masyarakat yang menduduki lahan HGU untuk segera meninggalkan lokasi tersebut," ujar Kapolres.

Sebab, sambung Kapolres, apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut akan ada proses hukum yang berjalan.

"Kita mestinya sama - sama taat hukum yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan," demikian Kapolres.***

Editor: Redaksi88.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X