REDAKSI88.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Krakatau Ballroom Mercure Hotel dan Convention Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong mengatakan, kegiatan Rakornas yang diikuti salah satunya membahas Perpres No 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Sistem pembelanjaan yang ada di dalam Perpres 53 seyogyanya dapat disesuaikan dengan lembaga lain seperti legislatif dan kepala daerah,” imbuhnya. Selasa (03/10/2023).
Mustarani berpendapat, dalam hal ini perlu adanya kesamaan dalam sistem pembelajaran antara pemerintah daerah (kepala daerah) dan PNS sehingga tidak ada perbedaan signifikan.
Pada kesempatan itu, Mustarani mengemukakan pendapat, bahwa pentingnya Korpri sebagai organisasi pegawai di luar kedinasan yang dapat menjadi kekuatan penentu kemajuan bangsa.
“Revisi Perpres akan mempengaruhi karir para Abdi negara dan pelayanan publik, kita minta pejabat eselon IV dapat dipertimbangkan kembali untuk melaksanakan tugas pelayanan publik,” sampainya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh sangat merespon usulan revisi Perpres 53 Tahun 2023 itu. Ia berpendapat agar Perpres 53 dikembalikan ke Perpres 33 Tahun 2020.
“Kita setuju dengan revisi tersebut bila ini merupakan keputusan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya peran Korpri dalam menentukan arah pemerintahan. Korpri memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan dengan jumlah ASN mencapai 4,4 juta orang.
“Kita menginginkan para para ASN menjadi sosok yang tangguh dan mampu beradaptasi dengan perubahan dunia yang terus berlangsung,” sampai Jokowi.
Untuk diketahui, partisipasi Rakornas Korpri 2023 yang dihadiri Pemkab Lebong salah satu komitmen pemerintah daerah Lebong guna mendukung penyempurnaan standar harga satuan regional untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik daerah.