Polemik Pengawasan Kadun Desa Kota Agung, Kecamatan dan Desa Saling Lempar

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Camat Air Besi, Syahru Ramadhan.  (Foto/Rizal Piliang)
Camat Air Besi, Syahru Ramadhan. (Foto/Rizal Piliang)

 

Redaksi88.com, Bengkulu Utara– Kisruh pengawasan perangkat desa di Kecamatan Air Besi kini menjadi sorotan setelah Camat Syahru Ramadhan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dusun (Kadun) Desa Kota Agung, DS.

Pernyataan ini memicu kontroversi di tengah masyarakat, seolah bola liar yang tak kunjung menemukan ujung penyelesaiannya.

Dalam wawancara, Camat Syahru Ramadhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak kecamatan belum menerima dokumen resmi terkait tindakan indisipliner DS yang dilaporkan mangkir dari tugasnya.

Baca Juga: Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia Raih Gelar Doktor UI: Reformulasi Kebijakan Hilirisasi Nikel di Indonesia

"Kami belum mendapatkan laporan formal, meski isu ini sudah lama beredar," ujar Syahru dengan nada diplomatis.

Syahru Ramadhan menekankan pentingnya proses yang hati-hati dan teliti dalam menangani kasus ini.

Ia memastikan bahwa setiap dokumen dari desa akan dipelajari dengan cermat, dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan untuk mengecek apakah ada surat peringatan yang sudah diterima.

Baca Juga: Ombak Besar Telan Wisatawan India di Pantai Billabong, Pencarian Terus Berlanjut

"Setiap langkah harus diambil secara tepat dan sesuai prosedur. Jika memang benar adanya pelanggaran, tentu akan ada evaluasi dan tindakan tegas," ujar Syahru dengan nada meyakinkan.

Namun demikian, pernyataan Camat ini justru bertolak belakang dengan penjelasan dari Kepala Desa Kota Agung, Akarius. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada kecamatan, namun tak ada respons.

"Kami sudah menjalankan prosedur sesuai aturan, tapi camat, baik yang lama maupun yang baru, tak pernah memberikan tanggapan," kata Akarius penuh kekecewaan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Siap Dilantik, PMJ Terjunkan 6.757 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Maksimal

Akarius menegaskan bahwa surat-surat tersebut dikirim sejak masa camat sebelumnya.
Baginya, pergantian camat pun tidak membawa perubahan apa pun dalam penyelesaian masalah ini.

"Kami berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tapi sampai sekarang, tak ada tindakan tegas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X