Kasus Perjadin DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023 Naik Status ke Tahap Penyidikan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 8 Januari 2025 | 23:59 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, M.H. (Foto/Istimewa)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, M.H. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, BENGKULU UTARA – Kasus perjalanan dinas (Perjadin) Tahun 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara resmi naik status ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara setelah menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, M.H, mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Fakta Baru tentang Virus HMPV, Mirip Covid-19 dan Sulit Diobati, Begini Cara Mendiagnosisnya!

"Status pemeriksaan Perjadin DPRD sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Ekke.

Ekke menjelaskan bahwa meskipun salinan LHP BPK telah diterima, pihaknya membutuhkan LHP resmi untuk memastikan langkah penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sembari menunggu LHP resmi, proses penyidikan terus berjalan. Kami telah menerima sebagian pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Gunakan Dana Pribadi Prabowo, Simak Penjelasannya!

Hingga saat ini, Kejari Bengkulu Utara terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Namun, Ekke menegaskan bahwa nilai akhir kerugian negara masih dapat berubah.

"Bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari hasil temuan BPK. Kita tunggu saja LHP resmi untuk mendapatkan kepastian," jelasnya.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X