"Kami tidak menjarah. Kalau mau menangkap, tangkap Sandabi dulu," tegas Juru Bicara GARBETA, Dedy Mulyadi.
Menurutnya, panen dilakukan di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di luar HGU perusahaan.
Saat ini, mereka menunggu putusan hukum atas gugatan perdata yang telah diajukan.
"Sidang sudah ada jadwal, kita tunggu putusan hukum. Warga memanen di lahannya sendiri," jelas Dedy. GARBETA akan dampingi warga yang diamankan.***