"Kami tidak menjarah. Kalau mau menangkap, tangkap Sandabi dulu," tegas Juru Bicara GARBETA, Dedy Mulyadi.
Menurutnya, panen dilakukan di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di luar HGU perusahaan.
Saat ini, mereka menunggu putusan hukum atas gugatan perdata yang telah diajukan.
"Sidang sudah ada jadwal, kita tunggu putusan hukum. Warga memanen di lahannya sendiri," jelas Dedy. GARBETA akan dampingi warga yang diamankan.***
Artikel Terkait
Kembali Gelar Aksi! KOMUNIKASI Tuntut Transparansi Kasus Perjadin Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Tak Bisa Diam Lihat Penderitaan, Prabowo Beberkan Alasan Bantu Pendidikan Anak Palestina
Sejumlah Menteri Prabowo Datangi Jokowi, PKS Singgung Soal 'Matahari Kembar'
Prabowo Sambut Hangat Pelajar Indonesia di Turki, Diskusi Santai hingga Foto Bersama
Prabowo Jelaskan Alasan Beasiswa untuk Anak Palestina: Mereka Harus Selamat, Sehat, dan Terdidik
Akhirnya! CPNS dan PPPK 2024 Segera Dapat NIP serta SK Pengangkatan