daerah

Sengketa Lahan HPK PT SIL: GARBETA Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Minggu, 13 April 2025 | 10:40 WIB
Warga saat di Pos pengamanan PT SIL. (Istimewa)

REDAKSI88.com – Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) mengajukan gugatan perdata terkait sengketa lahan di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Desa Lubuk Banyau, Bengkulu Utara.

Ketua GARBETA Dedy Mulyadi menyatakan saat ini pihaknya menunggu putusan hukum atas gugatan tersebut.

"Jadwal sidang hari Senin depan. Yang kami perdatakan itu HPK di luar HGU," jelas Dedy pada Sabtu (12/4).

Dedy membantah keras tuduhan bahwa kelompoknya menjarah Tandan Buah Segar (TBS) milik PT SIL dalam insiden Jumat (11/4).

Baca Juga: Sengketa Lahan Memanas: Warga dan PT SIL Berkonflik, Polisi Turun Mediasi

"Kami tidak menjarah. Kalau mau menangkap, tangkap Sandabi terlebih dahulu," tegasnya.

Ia menegaskan aktivitas panen dilakukan di lahan adat yang berada di area HPK di luar HGU perusahaan. Dedy juga mendesak pemerintah bersikap tegas menyelesaikan sengketa ini.

Sementara itu, PT SIL melalui Manager Legal External SIL, Sultan Syahril menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara," ungkap Sultan.

Perusahaan menuding kelompok Ule Betunen dan GARBETA melakukan penjarahan di kawasan HPK milik perusahaan.

Baca Juga: Prabowo Jelaskan Alasan Beasiswa untuk Anak Palestina: Mereka Harus Selamat, Sehat, dan Terdidik

"Harus ditindak tegas ulah oknum kelompok-kelompok ini," tegas Sultan seraya menyebut aksi ini telah merugikan perusahaan secara finansial dan berpotensi mempengaruhi kesejahteraan karyawan.

Sehari sebelum bentrokan, tiga truk dan satu pick-up ditahan karena diduga mengangkut hasil panen ilegal dari kebun perusahaan. PT SIL telah mengamankan barang bukti dan melaporkan ke polisi.

Di sisi lain, upaya mediasi oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara AKP Bintoro Thio Pratama dan Kasat Intelkam Iptu Sugeng Prayitno tidak membuahkan hasil.

Halaman:

Tags

Terkini