daerah

Polisi Tangkap Dua Petani di Bengkulu Utara Terkait Peredaran Sabu dalam Operasi Terpisah

Senin, 28 April 2025 | 14:32 WIB
Press Release Polres Bengkulu Utara terkait penangkapan dua orang petani yang terlibat penyimmpanan narkoba jenis shabu. (Istimewa)

REDAKSI88.com - Satuan Reserse Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara menangkap dua petani dalam operasi terpisah terkait penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. 

Keduanya diamankan pada Rabu (23/4/2025) siang di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.  

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya, dan Kasi Humas Iptu Eri Andra menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Bukan Soal Wisuda, Kisah Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah

"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di dua lokasi berbeda. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti," ujarnya, Kamis (24/4).  

Tersangka pertama, MD (38), diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan pengumpul sawit. Tim menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip merah, satu unit handphone OPPO A18 warna biru, serta satu sepeda motor FIT X.  

Sementara tersangka kedua, TA (27), ditangkap pukul 15.30 WIB di rumahnya. Polisi menyita tiga paket sabu, handphone OPPO Reno 5, dan uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.  

Baca Juga: Kritik Tajam Pengamat Ekonomi Terhadap Menteri RI yang Anggap MBG Lebih Penting Daripada Lapangan Kerja

Kedua tersangka menjalani tes urine, yang menunjukkan hasil positif amfetamin. MD dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara. 

Sementara TA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 5–20 tahun penjara.  

Baca Juga: Siap-siap Libur Panjang! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025

"Kami masih mendalami jaringan peredaran sabu ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," tegas Kadek.  

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu, dua handphone, uang tunai, dan satu sepeda motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap sumber peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Utara.***

Tags

Terkini