REDAKSI88.com – Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, SY (31), warga Dusun III Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, akhirnya diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara dalam keadaan terluka akibat serangan beruang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Dipsa Maulana menyatakan bahwa pelaku merupakan tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Sandabi Indah Lestari.
"Kejadian bermula pada Rabu, 22 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di Afdeling 1 Blok C3-C4 PT Sandabi Indah Lestari, Desa Lubuk Banyau," jelas Imam pada Sabtu, 17 Mei 2025, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Mahasiswa di Bima Diamankan Polisi: Tanam Ganja Hidroponik di Kolong Rumah
Sehari sebelumnya, tim satpam perkebunan menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin. Namun, operasi penangkapan baru dilakukan keesokan harinya oleh petugas keamanan setempat.
"Satu orang saat itu berhasil diamankan dengan barang bukti 1.320 kg TBS, dua egrrek, dan dua tojok. Namun, SY saat itu kabur yang tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," papar Imam.
Selama menjadi buronan, SY diduga bersembunyi di kawasan hutan sekitar perkebunan. Nasib malang menimpanya ketika ia sedang menyadap karet.
Baca Juga: Pro Kontra TNI Amankan Kejaksaan, Istana Tegaskan: 'Sah dan Sudah Ada MOU'
"Pelaku diserang beruang hingga mengalami luka robek di kaki kiri dan gigitan di pinggang. Ia lalu dibawa warga ke RSUD untuk penanganan medis," ungkap Imam.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku setelah proses perawatan selesai.
Baca Juga: Arif Budi Raharjo Buka Suara: Kami Tahu Posisi Harun, Tapi Tak Bisa Diungkap di Sini
"Kami mengamankan pelaku pada pukul 19.30 WIB di RSUD setelah proses jahit luka selesai. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku lain," tegas Imam.
Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat 1-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, jo Pasal 107 Huruf d UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***