Untuk diketahui, larangan perjalanan dinas ke luar daerah pada masa pandemi Covid-19 telah dituangkan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4452/1207/B.11/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam SE tersebut, pada poin tiga secara tegas disebutkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. ASN juga dihimbau untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.
Meski aturan tersebut diberlakukan, perjalanan dinas luar daerah justru masih dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu Utara.
Sampai berita ini diturunkan, eks Kadis PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto, yang kini menjabat Asisten II itu, belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan awak media.***