daerah

Perdana di Palopo, Kejaksaan Negeri Terapkan Mekanisme Plea Bargain

Selasa, 7 April 2026 | 21:02 WIB
Kejari Palopo Terapkan Pasal 78 KUHAP 2025, mekanisme pengakuan bersalah. (Foto: Istimewa)

REDAKSI88.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.

Mekanisme ini dilaksanakan dalam persidangan kasus kekerasan terhadap anak dengan terdakwa berinisial Prof S (65) di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (7/4/2026).

Penerapan ini menandai pembaruan sistem peradilan pidana di Kota Palopo. Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak laki-laki, A dan F.

Meski terdakwa telah meminta maaf, upaya restorative justice tidak dapat dilakukan karena salah satu pihak keluarga korban menolak memberi maaf, sehingga perkara tetap berlanjut ke persidangan.

Baca Juga: Teungku Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Seulawah 001 Wafat pada Usia 100 Tahun

Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan skema keringanan hukuman melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Baihaki dan Rafika.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redi, menegaskan bahwa penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum nasional.

“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujar Sinyo Redi.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) spesifik dari Kejaksaan Agung, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi Kejari Palopo untuk mengimplementasikan aturan perundang-undangan di lapangan.

Baca Juga: PT SKI dan Promedia Realisasikan Program Ganti Atap Rumah Wartawan di Bogor

Penuntut Umum Koharuddin menjelaskan bahwa mekanisme plea bargain ini hanya dapat diterapkan dengan syarat tertentu, di antaranya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

"Mekanisme ini tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa," jelas Koharuddin.

Dalam perkara ini, Jaksa mengajukan tuntutan berupa pidana pengawasan, yakni kewajiban mengikuti pengawasan pengajian selama dua minggu dengan durasi 30 menit setiap hari.

Halaman:

Tags

Terkini