daerah

Audiensi Polemik HGU Memuncak: BPN Hadir, PT Agricinal Mangkir, Masyarakat Terusik

Senin, 4 November 2024 | 18:47 WIB
Rapat audensi yang digelar hari ini tanpa kehadiran pihak PT Agricinal di Aula Command Center Setdakab Bengkulu Utara. (Foto/Istimewa)

BENGKULU UTARA – Polemik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kian memuncak.

Ketegangan antara PT Agricinal dan warga dari lima desa penyangga, yang selama ini merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan, kembali mencuat dalam audiensi publik.

Dalam audiensi yang digelar di Aula Command Center Pemkab Bengkulu Utara pada Senin (4/11), sejumlah pemangku kepentingan hadir, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara yang mewakili pemerintah.

Baca Juga: Konflik Agraria Kian Memanas, Warga Lima Desa Bengkulu Utara Tuntut Kejelasan PT Agricinal

Kehadiran BPN sebagai institusi pemerintah memperlihatkan keseriusan dalam merespons isu ini, dengan harapan bisa memberi titik terang bagi masyarakat yang resah.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah absennya PT Agricinal, yang merupakan salah satu pihak utama dalam sengketa. Tanpa keterangan, perusahaan perkebunan tersebut mangkir dari audiensi, menyisakan kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebagai respons atas ketidakhadiran PT Agricinal, Pemkab Bengkulu Utara melalui Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf mengeluarkan surat undangan resmi tertanggal 4 November 2024, dengan Nomor 500.8.1/7198/DISBUN.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Berikan PT Agricinal Tenggat Sepekan untuk Buktikan Batas HGU

Dalam surat itu, Pemkab Bengkulu Utara mengundang Direktur atau Pimpinan PT Agricinal untuk hadir dalam rapat evaluasi dan tindak lanjut yang akan digelar pada 12 November 2024, tetap di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.

Di hadapan perwakilan pemerintah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Agricinal diharapkan bisa memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik.

Surat tersebut juga mencakup instruksi tegas dari Pj Bupati kepada PT Agricinal untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan siring atau bondari pembatas di sepanjang wilayah sempadan sungai, sebelum sesuai dengan peta HGU yang ada.

Baca Juga: Konflik Batas PT Argricinal dengan Lima Desa Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Solusi Konkret

Langkah ini dimaksudkan untuk meredam potensi ketegangan hingga pembahasan mendalam dilakukan pada rapat lanjutan.

Forum Masyarakat Bumi Pekal, yang terdiri dari warga lima desa terdampak, menyatakan kekecewaannya atas absennya PT Agricinal.

Halaman:

Tags

Terkini