Konflik Agraria Kian Memanas, Warga Lima Desa Bengkulu Utara Tuntut Kejelasan PT Agricinal

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 4 November 2024 | 16:01 WIB
Gawardi, perwakilan Forum Masyarakat Bumi Pekal dari Desa Suka Medan. (Kanan)  (Foto/Istimewa)
Gawardi, perwakilan Forum Masyarakat Bumi Pekal dari Desa Suka Medan. (Kanan) (Foto/Istimewa)

Bengkulu UtaraKonflik agraria antara warga lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan PT Agricinal, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kian memanas.

Forum Masyarakat Bumi Pekal, yang mewakili lima desa penyangga kembali menyuarakan tuntutannya, dan berharap ada penyelesaian yang jelas dan tuntas dalam konflik ini.

Gawardi, perwakilan Forum Masyarakat Bumi Pekal dari Desa Suka Medan, menyampaikan keluhannya usai menghadiri rapat di Aula Command Center Pemkab Bengkulu Utara pada Senin (4/11).

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Berikan PT Agricinal Tenggat Sepekan untuk Buktikan Batas HGU

Menurutnya, warga hanya menginginkan penyelesaian yang baik, tetapi proses yang dihadapi dengan PT Agricinal dianggap lebih rumit dibanding perusahaan-perusahaan lain di daerah tersebut.

"Meski perusahaan-perusahaan di daerah kami banyak, namun urusannya tidak seribet dan seruwet PT Agricinal ini," sesal Gawardi.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah kesepakatan telah dilakukan pada berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga ke kementerian terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT Agricinal mengenai masalah yang terjadi.

Baca Juga: Konflik Batas PT Argricinal dengan Lima Desa Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Solusi Konkret

"Harapan kami dengan pertemuan yang diagendakan oleh Bapak Pj Bupati Bengkulu Utara yang direncanakan minggu depan dengan pihak perusahaan, dapat terselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Gawardi juga menegaskan, dalam proses penggalian batas atau “bondari” yang dilakukan oleh PT Agricinal, sebaiknya pihak desa, tokoh masyarakat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir untuk memastikan keterbukaan informasi.

Warga meminta PT Agricinal menunjukkan peta dengan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim sebagai wilayahnya.

Baca Juga: Tragedi Letusan Lewotobi Laki-Laki, Enam Nyawa Melayang, Desa Klatanlo Berduka

"Sekaligus PT Agricinal dapat menunjukkan peta yang sebenarnya di mana titik koordinat HGU yang mereka klaim," tegasnya.

Gawardi mengingatkan pula bahwa lahan di luar HGU perusahaan seharusnya tidak diutak-atik oleh pihak manapun, termasuk oleh individu atau oknum dari pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X