4. Menyediakan izin Amdal serta dokumen lingkungan perusahaan.
5. Mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadap warga yang diajukan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
6. Memecat Senior Manager PT Agricinal, Budi Satria.
Untuk diketahui, konflik agraria antara masyarakat Pekal dan PT Agricinal telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi konkret.
Masyarakat menilai perusahaan banyak memanipulasi soal batas wilayah HGU, yang hingga kini tidak jelasnya batas wilayah HGU pihak perusahaan yang diklim mereka.
Baca Juga: Anggota Dewan Berang, PT Agricinal Dinilai Tunjukkan Sikap Melawan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara
Para peserta aksi juga menyampaikan bahwa mereka akan terus berada di lokasi hingga tuntutan mereka diakomodasi.
Dengan aksi ini, masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria dan menghentikan ketegangan yang terjadi.
Aksi yang berlangsung hingga malam hari ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat dalam menjaga hak dan kehormatan tanah mereka.***