daerah

Juru Bicara FMBP Bongkar Fakta Baru Terkait Pelepasan Lahan PT Agricinal

Minggu, 24 November 2024 | 00:32 WIB
Juru Bicara FMBP, Ponco Mujiharjo, mengungkap fakta mengejutkan, PT Agricinal secara resmi melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2020. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara- Polemik agraria yang melibatkan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dengan PT Agricinal terus memanas tanpa ada titik terang.

Meskipun telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, sengketa ini tetap buntu.

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara FMBP, Ponco Mujiharjo, mengungkap fakta mengejutkan, PT Agricinal secara resmi melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2020.

Baca Juga: OTT di Bengkulu: KPK Periksa Pejabat, Dugaan Libatkan Tujuh Kepala Dinas

"Dasar permasalahan ini sebenarnya sudah jelas. Tahun 2020, PT Agricinal resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektar melalui surat pernyataan pelepasan HGU," ujar Ponco pada Sabtu, 23 November 2024.

Namun, Ponco mempertanyakan sikap perusahaan yang hingga kini enggan mempublikasikan peta asli yang menjadi tuntutan warga.

"Kami hanya ingin pihak perusahaan transparan dan membuka data terbaru ke publik agar bisa dicocokkan dengan dokumen yang kami miliki. Ini penting agar segala sesuatunya menjadi terang benderang," tegasnya.

Baca Juga: Debat Pamungkas Pilkada Benteng 2024, EVIRICO Angkat Persoalan PPPK, Singgung Beban Masyarakat

Ponco mengungkap lebih jauh, pada 18 September 2020, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung, secara resmi menandatangani surat pernyataan pelepasan HGU.

"Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala BPN Bengkulu Utara dan disaksikan oleh tiga saksi. Semuanya tercatat dan jelas," tambah Ponco.

Dalam dokumen tersebut, lahan yang dilepaskan memiliki Nomor HGU 01/KS, mencakup wilayah di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Viral! Aksi Ibu-Ibu Pura-Pura Belanja Ternyata Mengutil di Warung Kelontong

Awalnya, PT Agricinal mengelola lahan seluas 8.902 hektare, dan dari total itu, 1.804,69 hektare dilepaskan dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

1. Tanah Kas Desa

Halaman:

Tags

Terkini