REDAKSI88.com, Bengkulu Utara- Konflik antara masyarakat desa penyangga dan PT Agricinal terus memanas setelah dua hari mediasi, 25 sampai dengan 26 November 2024, berakhir tanpa kesepakatan.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah permintaan warga agar PT Agricinal menunjukkan dokumen asli Hak Guna Usaha (HGU), yang hingga kini belum dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Lebih parahnya, diketahui bahwa PT Agricinal belum memiliki lima sertifikat pasca perpanjangan HGU mereka, yang menjadi salah satu dasar legalitas pengelolaan lahan.
Baca Juga: Juru Bicara FMBP Bongkar Fakta Baru Terkait Pelepasan Lahan PT Agricinal
Juru bicara Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Ponco Mujiharjo, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya telah menawarkan solusi berupa pengelolaan lahan yang diduga berada di luar area HGU perusahaan.
Solusi ini diajukan dengan syarat pihak perusahaan melakukan pengukuran ulang dan menunjukkan lima sertifikat HGU yang baru.
"Pihak perusahaan tidak ada kebijakan, mereka masih bersikeras untuk tidak menerima opsi dari forum," tegas Ponco.
Baca Juga: Polemik Tak Berujung, Warga Lima Desa Tantang BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta Asli HGU
Merespons kebuntuan dalam mediasi, masyarakat sepakat untuk melanjutkan aksi pemortalan jalan hingga perusahaan dapat menunjukkan lima sertifikat HGU yang disebut akan terbit dalam waktu dua minggu.
"Aksi pemortalan jalan tetap dilanjutkan sampai pihak perusahaan menunjukkan lima sertifikat HGU yang katanya akan keluar dalam waktu dua minggu," tambah Ponco.
Ponco juga menekankan bahwa aksi yang dilakukan murni demi memperjuangkan hak masyarakat desa penyangga dan tidak terkait dengan kepentingan lain.
Baca Juga: Masih berlanjut, Tak Tunjukkan Dokumen Asli, Jalan PT Agricinal Kembali Diportal Warga
Ia menjamin bahwa aksi ini akan berlangsung kondusif tanpa kericuhan.
"Aksi ini tidak ada kepentingan selain kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dipastikan aksi yang dilakukan aman dan kondusif," jelasnya.***