daerah

Parmin Kembalikan Surat Rekom Komisi I terkait Dugaan Gratifikasi dan Proyek Mangkrak di Dinkes

Selasa, 4 Februari 2025 | 19:14 WIB
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara– Polemik dugaan gratifikasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara dan pembangunan proyek Labkesda yang mangkrak masih berlanjut. 

Setelah melalui rapat dengar pendapat, Komisi I DPRD Bengkulu Utara mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip. 

Namun, Parmin mengembalikan surat tersebut karena dianggap belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan.

Baca Juga: Pasca Geledah Kantor PUPR Hub dan BKD, Kejari Lebong Ungkap Kasus 1,1 Miliar

"Iya, baru tadi pagi kami pelajari. Setelah ditinjau, surat ini dikembalikan ke Komisi I karena laporan yang disampaikan belum lengkap, terutama dari segi dasar hukumnya," ujar Parmin pada Selasa (4/2/2025).

Parmin menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Hasil RDP Dinkes Bengkulu Utara Akan Dibawa Komisi I DPRD ke Aparat Penegak Hukum

Ia juga meminta agar pernyataan dalam surat rekomendasi memiliki sumber yang jelas dan seimbang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

"Artinya, pernyataan itu harus di-cross-check kedua belah pihak untuk memastikan kebenarannya," lanjut Parmin.

Baca Juga: Proyek Tak Rampung Rp4,9 Miliar Hingga Dugaan Pemotongan Anggaran, Dinkes Bengkulu Utara Catat Sejarah

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah surat rekomendasi tersebut sudah dikembalikan atau belum.

"Iya, kami belum tahu surat itu sudah dikembalikan oleh Ketua DPRD atau belum. Jika memang sudah, nanti akan kami koreksi terkait kekurangan yang dimaksud oleh unsur pimpinan," ujar Hasdiansyah.***

Tags

Terkini