Aturan Warisan di Taiwan dan Potensi Sengketa
Berdasarkan hukum di Taiwan, jika seseorang meninggal tanpa surat wasiat, harta kekayaannya dibagi kepada pasangan dan anak-anak yang masih hidup. Sebagai suami sah Barbie Hsu saat kematiannya, DJ Koo sebenarnya berhak atas warisan mendiang istrinya.
Baca Juga: Raih Saldo DANA Gratis di 2025: 5 Aplikasi Terbukti Penghasil Uang yang Wajib Kamu Coba!
Namun, keputusannya untuk menyerahkan hak warisannya kepada ibu mertuanya dapat mempengaruhi pembagian akhir. Selain itu, sebagai ayah biologis, Wang Xiaofei berpotensi mengajukan hak asuh anak-anaknya, yang bisa menjadi perdebatan hukum lebih lanjut.
Barbie Hsu meninggal dunia akibat pneumonia akut saat sedang berlibur di Jepang pada Minggu, 2 Februari 2025. Abu jenazahnya dibawa kembali ke Taiwan oleh keluarga melalui Bandara Taipei Songshan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.***
Artikel Terkait
Warga Sukamandi Dibekuk Tim Sikat Rajabasa, Terlibat Dua Kasus Pembobolan Rumah di Kalianda
CEO Promedia Agus Sulistriyono, Hari Pers Nasional Momen Penting Menghargai Dedikasi Jurnalis
Rakernas SIWO PWI 2025: Sumut, Banten, dan NTB Calonkan Diri sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027
Hari-Hari Besar Sepanjang Kalender Islam Bulan Februari 2025
Malaysia Klaim Kemungkinan Penyelidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata dalam Kasus Penembakan 5 WNI, Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Indikasi
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data, Siswa Dirugikan