Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Arab Saudi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:44 WIB
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram.  (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

Redaksi88.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi hak-hak jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi.

Hak jemaah yang wafat adalah asuransi jiwa yang akan diurus setelah operasional haji 2025 selesai dan badal haji.

Terkait badal haji, Kemenag menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas bagi pelaksanaannya, yang dilakukan langsung oleh petugas asal Indonesia.

Baca Juga: Pungli di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar, Polisi Amankan Oknum Nakal

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Mei 2025.

Penjelasan dan Dalil Badal Haji

Badal haji adalah praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan orang lain.

Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan mereka yang tidak mampu melakukannya sendiri.

Hukum melakukan badal haji ini adalah jaiz atau boleh, sesuai dengan pendapat mayoritas dari 4 mazhab.

Mengenai dasar haditsnya, telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji, namun telah meninggal dunia sebelum memenuhi nazarnya.

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Bahas Strategi Percepatan UHC Bersama BPJS Kesehatan

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.

Syarat Badal Haji

Sanggup secara fisik

Memiliki finansial yang cukup

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X