Redaksi88.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi hak-hak jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Hak jemaah yang wafat adalah asuransi jiwa yang akan diurus setelah operasional haji 2025 selesai dan badal haji.
Terkait badal haji, Kemenag menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas bagi pelaksanaannya, yang dilakukan langsung oleh petugas asal Indonesia.
Baca Juga: Pungli di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar, Polisi Amankan Oknum Nakal
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Mei 2025.
Penjelasan dan Dalil Badal Haji
Badal haji adalah praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan orang lain.
Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan mereka yang tidak mampu melakukannya sendiri.
Hukum melakukan badal haji ini adalah jaiz atau boleh, sesuai dengan pendapat mayoritas dari 4 mazhab.
Mengenai dasar haditsnya, telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji, namun telah meninggal dunia sebelum memenuhi nazarnya.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Bahas Strategi Percepatan UHC Bersama BPJS Kesehatan
Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Syarat Badal Haji
Sanggup secara fisik
Memiliki finansial yang cukup
Artikel Terkait
Sejarah Shalat Idul Fitri di Lapangan: Dari Teladan Nabi hingga Tradisi Muhammadiyah
Keutamaan, Jadwal dan Niat Puasa Syawal 2025: Simak Waktu Terbaik untuk Beribadah
Idul Adha 2025: Makna, Keutamaan, dan Tradisi di Indonesia
Menyelami Makna Kirab Waisak 2025: Ritual Spiritual Umat Buddha dari Mendut ke Borobudur
Hari Jumat: Sejarah, Makna, dan Keistimewaannya dalam Perspektif Islam