Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN dan Pekerja Swasta, Kapan Dibayarkan?

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi foto - Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN dan Pekerja Swasta, Kapan Dibayarkan?  (Pixabay / IqbalStock)
Ilustrasi foto - Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN dan Pekerja Swasta, Kapan Dibayarkan? (Pixabay / IqbalStock)

Redaksi88.com - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran minimal Rp50 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta tepat waktu menjelang Idul Fitri 2025

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja, melindungi hak mereka, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat selama Lebaran.

Baca Juga: Menjamur Rokok Ilegal di Bengkulu Utara, Akankah Ditindak?

Jadwal Pencairan THR

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang berbeda untuk ASN dan pekerja swasta.

 

  • ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri): Pencairan dijadwalkan paling cepat tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pekerja Swasta: Berdasarkan regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan estimasi Idul Fitri jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, pembayaran diperkirakan dilakukan pada 24-25 Maret 2025.

 

Rapat Koordinasi dan Keputusan Pemerintah

Alokasi dana dan jadwal pencairan THR diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Februari 2025. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, serta dihadiri oleh pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yasirli, Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartikawi Atmjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisal Riza.

Diskusi dalam rapat tersebut menekankan pentingnya pencairan THR tepat waktu guna mendukung daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Baca Juga: Keutamaan Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat hingga Syafaat di Akhirat

Sinergi Kebijakan Pemerintah

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025. 

Hal ini juga didukung oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 107 tahun 2024, yang menetapkan Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025. 

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan baik ASN maupun pekerja sektor swasta dapat menerima hak mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dampak Positif bagi Ekonomi dan Kesejahteraan

Langkah pemerintah dalam menyiapkan anggaran dan mengatur jadwal pencairan THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran yang identik dengan lonjakan konsumsi. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X