Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 30 Maret 2025 | 23:54 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.  (Istimewa)
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. (Istimewa)

REDAKSI88.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dalam acara di Istana Negara. Jumat (28/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan bersama jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya pengawasan terhadap perkembangan teknologi digital.

Baca Juga: Sosiolog UGM Soroti Maraknya Pemalakan THR oleh Ormas: Cermin Ketimpangan Sosial yang Melebar

"Teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Namun jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita," tegas Prabowo.

Presiden juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda.

"Anak-anakku, hati-hati dalam bermain media sosial. Jangan ikuti hal-hal negatif. Fokuslah belajar untuk meraih masa depan yang cerah. Masa depan Indonesia yang gemilang adalah tanggung jawab kita semua," pesan Prabowo.

Baca Juga: Ayu Aulia Bantah Isu Perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Tidak Ada Hubungan Gelap

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengungkapkan data yang melatarbelakangi lahirnya aturan ini.

Lebih dari 5,5 juta lebih kasus konten pornografi anak terdeteksi dalam 4 tahun terakhir (peringkat ke-4 dunia)

Selain itu 48% anak Indonesia mengalami perundungan online, dan 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

Baca Juga: Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025: Hilal Tidak Terlihat Sesuai Kriteria MABIMS

"Bapak Presiden sangat memperhatikan kondisi maraknya kejahatan terhadap anak di dunia digital," jelas Meutya.

PP ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X