Redaksi88.com – Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang kedua ini, pengadilan mendengarkan kesaksian tiga mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Eko Yuniarto yang pernah menjabat Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkap bahwa Mbak Ita melarangnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir," tutur Eko di hadapan majelis hakim.
"Disampaikan Bu Ita, 'Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,'" lanjutnya menirukan ucapan mantan wali kota.
Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.
Baca Juga: Baim Wong Sindir Buzzer: 'Jangan Jadi Alat Giring Opini Cuma Demi Uang'
“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.
Baca Juga: Prabowo Beri Peringatan Keras ke Dirut BUMN di Rapat Danantara, Ini Sanksinya
Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.
Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Kunci Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bocorkan Investasi Rp33,7 Triliun Perusahaan Purwakarta di AS
Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Rentang Satu Bulan
BRI Mediapreneur Talks Promedia 2025 akan Hadir di Kota Serang: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media
Update Danantara: Aset Capai Rp16.476 Triliun, Stadion GBK Masih di Luar Hitungan
Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Beberkan Danantara Kini Kelola Aset 844 Perusahaan