Dari Podium Hari Buruh, Prabowo Serukan Dukungan untuk RUU Perampasan Aset yang Tertunda

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 08:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya memperingati Hari Buruh 2025. (Tim Media Presiden Prabowo Subianto)
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya memperingati Hari Buruh 2025. (Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

REDAKSI88.com - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya memperingati Hari Buruh 2025 menyatakan dukungan tegas terhadap RUU Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," tegas Prabowo dari atas podium.

Baca Juga: Anak Miskin Ekstrem Punya Harapan! Sekolah Rakyat Buka Pintu Lebar dengan Kurikulum Fleksibel

"Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?" tambahnya.

Prabowo kemudian mengajak massa buruh yang hadir untuk bersama-sama melawan praktik korupsi. "Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ujarnya.

"Kita harus bersatu dan konsisten melawan korupsi. Tidak ada toleransi bagi mereka yang merugikan negara dan rakyat," tegas Prabowo menutup pidatonya.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru OJK untuk Pinjaman Online 2025

RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan para buruh dalam aksi Hari Buruh tahun ini.

RUU ini juga menjadi sorotan dalam berbagai aksi mahasiswa sebelumnya, termasuk gerakan 'Indonesia Gelap' yang mendesak percepatan pengesahannya.

Padahal, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama 'mengendap' di DPR. Proses legislatifnya berjalan lambat.

Baca Juga: Warga Kota Argamakmur Keluhkan Traffic Light Rusak di Simpang Kantor Pos dan Simpang Dwiguna

Pertama kali disusun pada 2008, dan masuk Prolegnas 2015-2019 tapi tidak dibahas. Pada April 2023 kembali masuk pembahasan, dan termuat dalam Prolegnas 2025 2029 tapi bukan prioritas.

Jika disahkan, RUU ini akan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset koruptor tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X