Redaksi88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dana sebesar Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam operasional perkebunan sawit PT Duta Palma Group, Kamis (8/5/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa total uang yang telah disita dalam kasus ini kini mencapai Rp6,8 triliun.
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," jelas Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel, Aksi Kejar-Kejaran Dramatis Sebelum Dibekuk
Harli menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan menunjukkan keseriusan Jampidsus Kejagung dalam menangani kasus ini.
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," terangnya.
"Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," tambah Harli.
Sebelumnya, lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, namun dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
JPU menduga kelima korporasi tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyerobot lahan hutan negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857 (setara Rp130 miliar).***
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Bos Buzzer MAM sebagai Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
MKGR Buka Pintu Lebar untuk Jokowi dan Gibran Jika Ingin Bergabung
Dedi Mulyadi Siap Bantu Usut Identitas 20 Eks Pemain OCI yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Bareskrim Polri Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Ayah Gibran
Polisi Ungkap Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel, Aksi Kejar-Kejaran Dramatis Sebelum Dibekuk