Respon Istana Soal Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo Jokowi Perlu Pembinaan, Bukan Hukuman

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 12 Mei 2025 | 05:00 WIB
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Instagram/jokowi)
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Instagram/jokowi)

REDAKSI88.com – Pemerintah menanggapi penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS yang membuat meme kontroversial menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Hasan Nasbi, Kepala Pusat Komunikasi Presiden (PCO), menyatakan bahwa meski proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan pembinaan daripada penghukuman.

"Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi," kata Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Eskalasi Konflik India Pakistan: Rudal India Dijatuhkan, Pakistan Tutup Wilayah Udara

"Tapi dari sisi pemerintah, anak muda yang bersemangat tetapi terlanjur keliru, mungkin lebih baik dibina. Bisa diberi pemahaman agar bisa mengekspresikan kritik dengan lebih bijak."

Ia menekankan pentingnya konteks demokrasi dalam menyikapi kasus ini: "Ini kan ranah kebebasan berekspresi. Mungkin ada yang terlalu bersemangat, tapi sebaiknya diarahkan, bukan dihukum," ujarnya.

SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE).

Baca Juga: Perjuangan 27 Tahun Pasangan Penjual Bakso yang Akhirnya Mewujudkan Mimpi Haji 2025

Pasal-pasal tersebut mengatur konten penghinaan atau pencemaran nama baik melalui elektronik.

Respons Istana ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan semangat kebebasan berekspresi. Namun, kepolisian tetap berwenang penuh menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian menganggap meme tersebut sebagai bentuk satire yang dilindungi kebebasan berekspresi, sementara lainnya menilai konten itu melewati batas penghormatan kepada pemimpin negara.

Pakar hukum digital menyarankan agar penanganan kasus serupa ke depan lebih memperhatikan proporsionalitas, mengingat maraknya konten-konten kritik kreatif di era digital.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X