Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Berikan Pendampingan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 12 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi logo media sosial. (Unsplash/Mariia Shalabaieva)
Ilustrasi logo media sosial. (Unsplash/Mariia Shalabaieva)

REDAKSI88.com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pembuatan meme kontroversial yang menampilkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Merespons hal ini, pihak Istana melalui Juru Bicara Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian jika memang ada pasal yang dilanggar.

Namun, mereka juga menekankan pentingnya pembinaan dibandingkan hukuman, mengingat ekspresi kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Hasan Nasbi Soroti Dampak Global Konflik Bersenjata: ‘Kehidupan Indonesia Juga Terpengaruh’

Menanggapi kasus ini, ITB mengungkapkan bahwa orang tua mahasiswi berinisial SSS telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf.

Pihak kampus juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” jelas Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bertema Buddha untuk Rayakan Waisak 2025

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak kampus tetap memberi pendampingan pada mahasiswa,” tambahnya.

SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di era digital serta penerapan UU ITE dalam menangani konten yang dianggap kontroversial.***

 

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X