Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024.  (Instagram/jokowi)
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)

REDAKSI88.com – SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), ditangkap polisi terkait pembuatan meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Meme yang dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) tersebut viral di media sosial.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Beberapa Negara Terlibat Konflik Global, Hasan Nasbi Ingatkan Ucapan Prabowo 2019 Soal Ancaman Perang

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45 ayat (1) mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten yang melanggar kesusilaan dapat diakses.

Selain itu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur pemalsuan dan manipulasi data elektronik dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Menanggapi kasus ini, ITB menyatakan bahwa orang tua SSS telah menyampaikan permohonan maaf. Pihak kampus juga memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi ITB tersebut.

Baca Juga: Delapan Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag Pastikan Hak Ibadah Terlaksana dan Keluarga Tak Perlu Khawatir

Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai penerapan UU ITE, yang kerap dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital, termasuk untuk konten satir dan kritik politik.***

 

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X