REDAKSI88.com – SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), ditangkap polisi terkait pembuatan meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Meme yang dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) tersebut viral di media sosial.
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45 ayat (1) mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten yang melanggar kesusilaan dapat diakses.
Selain itu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur pemalsuan dan manipulasi data elektronik dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Menanggapi kasus ini, ITB menyatakan bahwa orang tua SSS telah menyampaikan permohonan maaf. Pihak kampus juga memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi ITB tersebut.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai penerapan UU ITE, yang kerap dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital, termasuk untuk konten satir dan kritik politik.***
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Soroti Dampak Global Konflik Bersenjata: ‘Kehidupan Indonesia Juga Terpengaruh’
Delapan Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag Pastikan Hak Ibadah Terlaksana dan Keluarga Tak Perlu Khawatir
Beberapa Negara Terlibat Konflik Global, Hasan Nasbi Ingatkan Ucapan Prabowo 2019 Soal Ancaman Perang
Kisah Inspiratif Pedagang Sate Sumut yang Mewujudkan Mimpi Haji 2025 Setelah 55 Tahun Berjuang
Perjuangan 27 Tahun Pasangan Penjual Bakso yang Akhirnya Mewujudkan Mimpi Haji 2025
Eskalasi Konflik India Pakistan: Rudal India Dijatuhkan, Pakistan Tutup Wilayah Udara