Tampil Pakai Rompi Oranye, Noel Acungkan Jempol hingga Kepalkan Tangan di Konferensi Pers KPK

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.  (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, 11 tersangka dihadirkan sebelum pejabat KPK menyampaikan kronologi penangkapan.

Seluruh tersangka tampak mengenakan rompi oranye, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

Baca Juga: Prabowo Gelontorkan Rp1.376 Triliun di 2026 untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis Hingga Subsidi Energi

Wamenaker yang akrab disapa Noel itu memasuki ruangan bersama 10 tersangka lainnya dengan tangan terborgol.

Momen menarik terjadi ketika Noel beberapa kali mengacungkan jempol dan tersenyum ke arah kamera wartawan. 

Tak hanya itu, ia juga sempat mengepalkan tangan sebelum meninggalkan ruangan.

Baca Juga: Pantau Truk ODOL, Kemenhub Hapus Jembatan Timbang dan Terapkan Teknologi Mirip ETLE

Dalam pemaparan KPK, Noel disebut berperan dengan membiarkan, mengetahui, bahkan meminta bagian dalam kasus tersebut.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi senyap pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Deodorant Spray: Praktis dan Wangi untuk Atasi Bau Badan

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah pasal pemerasan, karena terdapat modus memperlambat, mempersulit, hingga menolak memproses pengajuan sertifikat K3 jika pemohon tidak memberikan tambahan uang sesuai permintaan.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X